Samarinda, 26 Februari 2025 – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris oleh seorang notaris di Kabupaten Bulungan. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur ini bertujuan untuk mendalami duduk perkara sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, yang mewakili unsur pemerintah. Hadir pula anggota MPWN Kaltim dari unsur notaris, Nancy Nirwana Somalinggi, dan dari unsur akademisi, Wahyuni Safitri, beserta jajaran sekretariat.
Pertemuan ini merupakan tahapan awal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, yang mewajibkan Majelis Pengawas Notaris untuk menggelar rapat sebelum sidang pemeriksaan. Rapat ini menjadi forum bagi anggota MPWN untuk membahas fakta hukum dan memberikan pendapat guna menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Pemeriksa Wilayah dalam memproses kasus tersebut.
Majelis menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik dalam menjalankan tugas sebagai notaris. Keputusan dan langkah selanjutnya akan ditentukan setelah tahapan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.