Samarinda, 20 Januari 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat pemeriksaan di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Rapat pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Santi Mediana Panjaitan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, dengan didampingi oleh Juliansyah dan Setiyo Utomo sebagai anggota, serta Wendi Gunawan sebagai sekretaris. Dalam kegiatan ini, baik pihak pelapor maupun Notaris terlapor turut hadir untuk memberikan keterangan.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Pemeriksa berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Sesuai ketentuan, pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dimulai dari Majelis Pengawas Daerah. Setelah mendapatkan rekomendasi, Majelis Pengawas Wilayah kemudian membentuk Majelis Pemeriksa Wilayah yang selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Setelah pemeriksaan selesai, Majelis Pengawas Wilayah akan mengeluarkan Putusan terkait dugaan pelanggaran jabatan Notaris yang dilaporkan. Proses ini menunjukkan komitmen Majelis Pengawas untuk menjaga integritas profesi Notaris di wilayah Kalimantan Timur. (red Bid. AHU)