Samarinda – Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat pembahasan putusan pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim. Rapat ini membahas tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang notaris terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Rapat tersebut dipimpin oleh Santi Mediana Panjaitan sebagai Ketua Majelis, dengan dua anggota, Juliansyah dan Setiyo Utomo, serta didampingi oleh Wendi Gunawan selaku sekretaris. Dalam rapat ini, Majelis Pemeriksa Wilayah mengkaji hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran jabatan oleh notaris. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, keputusan yang diambil oleh Majelis harus berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan tidak dapat dibuktikan, maka laporan tersebut akan ditolak. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, terlapor akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Setelah rapat ini, Majelis Pemeriksa Wilayah akan merencanakan sidang pembacaan putusan yang akan melibatkan pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan kejelasan atas keputusan yang diambil. Proses ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas jabatan notaris di Provinsi Kalimantan Timur. (Red. Bidang AHU)