
Samarinda, Kamis (6 Februari 2025) – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur menggelar sidang pemeriksaan terhadap Notaris asal Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang tersebut dipimpin oleh Aji Suryana J.J., S.H., dan bertujuan untuk memberikan jawaban terkait persetujuan atau penolakan permohonan penyidik untuk menghadirkan Notaris sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang berlangsung di Subdit II, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Polri.
Sidang ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang tugas, fungsi, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Notaris. Anggota Majelis Pemeriksa yang turut bertugas dalam sidang ini antara lain AKBP M. Faridl Djauhari, S.H., M.H., dan La Syarifuddin dari unsur akademisi, serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan dan Arif Zunan Affandi dari Sekretariat MKNW.
Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis memberikan pesan penting agar Notaris selalu mengutamakan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya, guna meminimalisir risiko hukum di masa depan. Selain itu, Majelis Pemeriksa juga mengapresiasi sikap kooperatif Notaris yang telah memberikan keterangan dengan jujur, memudahkan proses sidang dan pengambilan keputusan terkait permohonan penyidik.
Sidang ini juga berperan penting dalam pembinaan dan pengawasan jabatan Notaris, sesuai dengan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).



