
Penajam, Rabu (29 Oktober 2025) - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini resmi memiliki identitas visual yang terlindungi secara hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, menyerahkan dua Sertifikat Hak Cipta Logo dan Tagline “Gerbang Nusantara” kepada Pemerintah Kabupaten PPU, yang diterima langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin.
Penyerahan sertifikat ini menjadi penanda bahwa logo dan tagline “Gerbang Nusantara” kini telah memiliki perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) yang sah, sekaligus memperkuat identitas serta semangat pembangunan daerah PPU sebagai gerbang kemajuan di wilayah selatan Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Abdul Waris Muin menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kaltim atas dukungan serta pendampingan yang berkelanjutan dalam proses pendaftaran hak cipta tersebut.
“Dengan terdaftarnya logo dan tagline ini, maka identitas Kabupaten Penajam Paser Utara kini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini menjadi kebanggaan dan perlindungan bagi kami dalam menjaga karya dan citra daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Hanton Hazali menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kaltim akan terus memberikan pendampingan, edukasi, dan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat dan pemerintah daerah PPU, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus.
“Kami siap terus mendukung agar kesadaran dan tingkat pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten PPU semakin meningkat. Perlindungan KI adalah langkah penting dalam mendorong inovasi dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan hukum atas karya daerah, tetapi juga wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten PPU dan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam membangun daerah yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing melalui perlindungan Kekayaan Intelektual.



















