Tanah Grogot, 24 Juni 2025 – Komitmen perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro kecil kembali diwujudkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Ferry Gunawan C, Kanwil Kemenkum Kaltim menyerahkan dua Sertifikat Merek Kekayaan Intelektual secara langsung di Kabupaten Paser, Selasa (24/06/2025).
Dua sertifikat tersebut masing-masing diberikan kepada pelaku usaha UMKM “Ngepizza” dan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot atas produk unggulan mereka “Amplang Tengwa”. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas identitas usaha serta bagian dari strategi peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha di daerah.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H Ferry Gunawan C menekankan pentingnya perlindungan merek sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai strategis dalam keberlangsungan usaha.
"Saya berharap ini bisa menjadi motivasi bagi para pelaku usaha lainnya agar semakin sadar mengenai pentingnya melindungi merek sebagai identitas usaha mereka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ferry juga mendorong agar pelaku UMKM tidak hanya fokus pada aspek produksi, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan daya saing produk di tengah persaingan yang semakin terbuka. Ia menambahkan, sertifikasi merek menjadi langkah awal penting dalam membuka akses lebih luas ke pasar lokal maupun global.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperluas layanan kekayaan intelektual hingga ke daerah-daerah, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha yang sadar hukum dan siap berkompetisi secara sehat.
Dengan adanya legalitas merek yang kuat, diharapkan UMKM di Paser dan wilayah lainnya mampu terus tumbuh dan menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kekayaan intelektual.
(Red. Humas Kemenkum Kaltim)