
Samarinda, 25 Agustus 2025 – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan pendampingan dan sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual (KI). Acara yang berlangsung di Grand Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda ini difasilitasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kaltim.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, yang menekankan pentingnya pemahaman pelaku UKM terhadap perlindungan hukum sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan bahwa inovasi produk oleh pelaku UKM harus diimbangi dengan pemahaman aspek hukum kekayaan intelektual. “Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya memberikan rasa aman bagi pencipta dan pelaku usaha, tetapi juga menjaga nilai ekonomi dan mendorong kreativitas tanpa khawatir terjerat masalah hukum,” ujarnya.
Mia juga memperkenalkan layanan inovatif terbaru dari Kanwil Kemenkum Kaltim, yaitu IP.C.R.C, sebuah layanan yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam penanganan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengawal hak pelaku UKM dari praktik pembajakan maupun pelanggaran merek dan hak cipta.
Sesi tanya jawab yang berlangsung di akhir acara mendapat antusiasme tinggi dari peserta, dengan banyak pelaku UKM yang aktif mengajukan pertanyaan terkait perlindungan merek dan hak cipta. Kegiatan ini menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah hak hukum yang vital, meliputi paten, merek, desain industri, dan hak cipta yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk, serta melindungi konsumen dari produk palsu.
Melalui pendampingan ini, diharapkan pelaku UKM di Kalimantan Timur dapat semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha dan karya inovatifnya, sekaligus terjamin hak-haknya secara hukum.



