Balikpapan, 8 Agustus 2024 - Dalam upaya menciptakan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terintegrasi secara sempurna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali melanjutkan proses pemadanan data PPNS di Kantor Syabandar Kelas I Balikpapan. Proses koordinasi ini melibatkan tim kerja dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yarnawati, serta Ananda Nurul Hidayah. Sementara itu, tim kerja dari Direktorat Pidana Ditjen AHU terdiri dari Maria Estheralda, Zuliana, dan Tri Widiastuti.
Proses koordinasi ini disambut langsung oleh Fourmansyah, Jovi, Komang B., Komang S., dan Gelombang Tirta yang mewakili Kantor Syahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan. Tujuan utama dari pemadanan data ini adalah untuk melakukan komparasi antara data lapangan dan data yang terdapat dalam database aplikasi PPNS AHU Online. Dalam koordinasi ini ditemukan bahwa beberapa PPNS telah mengemban tugas di instansi lain.
Sebagai instansi yang bertugas melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, KSOP memainkan peran penting dalam memastikan berjalannya penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran dan aturan turunannya. Oleh karena itu, posisi PPNS sangat vital dalam instansi ini.
Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan integrasi data PPNS, sehingga dapat mendukung efektivitas tugas dan fungsi KSOP dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerjanya. Dengan data yang terintegrasi, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai instansi terkait dalam penegakan hukum dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)