Samarinda, 18/09/25 – Menindaklanjuti proses hukum yang tengah berjalan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali mengambil peran aktif dengan menghadiri undangan Mediasi terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Polresta Samarinda. Pertemuan ini diselenggarakan di Polresta Samarinda pada hari ini, Kamis (18/09/2025).
Kegiatan mediasi ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan keterangan ahli kepada Satreskrim Polresta Samarinda untuk memperdalam analisis yuridis terhadap kasus yang dilaporkan.
Mediasi kali ini secara khusus mempertemukan pihak pelapor dengan pihak terlapor. Proses ini merupakan respons atas permohonan resmi dari Polresta Samarinda guna mencari solusi damai atas sengketa yang terjadi. Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, yang diwakili oleh
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana menegaskan bahwa mediasi adalah salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kami mendukung kasus yang berjalan di Polresta Samarinda untuk diselesaikan dengan menempuh jalur mediasi. Mediasi adalah langkah efektif untuk menegakkan keadilan sejalan dengan semangat perlindungan kekayaan intelektual," jelas Mia.
Kasus ini berawal dari laporan yang merasa fotonya telah dimanfaatkan untuk kepentingan iklan komersial di media sosial oleh salah satu Perusahaan yang tanpa adanya izin terlebih dahulu.
Dengan difasilitasinya mediasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap dapat tercapai sebuah kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. "Posisi Kanwil Kemenkum Kaltim adalah bersama-sama dengan Polresta, membuka ruang dialog agar para pihak dapat menemukan solusi terbaik bersama. Ini adalah wujud komitmen kami dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kondusif di Kalimantan Timur," pungkas Mia.
Mia juga menyampaikan kepada Polresta Samarinda dan para pihak yang sedang bersengketa bahwa di Kanwil Kemenkum Kaltim telah ada forum IP.C.R.C yang salah satu tujuannya adalah mengantisipasi kasus-kasus dugaan pelanggaran KI agar dapat diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi di Kanwil sehingga perkara serupa tidak perlu sampai ke ranah hukum.
Polresta Samarinda menyambut dengan baik Inovasi IP.C.R.C ini dan akan menindaklajuti kerjasama dengan Kanwil Kemenkum Kaltim agar seluruh aduan pelanggaran KI yang masuk ke Polresta Samarinda akan diarahkan untuk diselesaikan terlebih dahulu di melalui IP.C.R.C.