Samarinda, 1 September 2025 – Dalam upaya memperkuat literasi Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Webinar "Kupas Tuntas Advokasi Pelindungan Hukum Desain Industri" yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Rabu (1/9).
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi publik DJKI dalam rangka menyambut Tahun Cipta dan Desain Industri 2025. Disiarkan langsung melalui YouTube dan Zoom, kegiatan ini mengulas pentingnya perlindungan hukum atas desain industri bagi pelaku ekonomi kreatif, akademisi, hingga masyarakat umum.
Hadir sebagai narasumber utama, Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, memaparkan berbagai aspek strategis dalam mendaftarkan dan melindungi desain industri. Ia menekankan pentingnya unsur kebaruan dalam desain dan perlunya kepatuhan terhadap norma hukum dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desain Industri.
“Desain industri yang akan dilindungi harus memiliki unsur kebaruan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” jelas Krissantyo.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, melalui Kabid Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan webinar ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat strategis dalam membangun ekosistem KI yang kuat di daerah.
“Kami terus mendorong pelaku ekonomi kreatif di Kalimantan Timur untuk melek Kekayaan Intelektual. Perlindungan desain industri dapat menjadi nilai tambah bagi produk lokal agar lebih kompetitif,” ujar Mia.
Melalui kegiatan OKE KI (One Stop KI Services), Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen mendukung penciptaan iklim inovasi yang sadar hukum, sebagai bagian dari langkah menuju Indonesia Emas 2045.