Jakarta, 10 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) berkunjung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum di wilayah Kalimantan Timur. Beberapa isu strategis menjadi fokus utama pembahasan, termasuk layanan kewarganegaraan, pendataan desa dalam sistem AHU Online, serta layanan notaris.
Dalam agenda tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim menyerahkan berita acara hasil wawancara terhadap pemohon surat keterangan status kewarganegaraan kepada Ditjen AHU. Dokumen ini merupakan bagian dari proses verifikasi administrasi yang harus ditindaklanjuti oleh Ditjen AHU sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyampaikan hasil inventarisasi desa-desa yang belum tercantum dalam sistem AHU Online. Langkah ini penting dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif yang bertujuan memperkuat perekonomian berbasis desa dan kelurahan melalui sistem hukum yang tertib dan terdata dengan baik.
Dalam bidang kenotariatan, Kanwil Kemenkum Kaltim mengajukan permohonan pemberhentian notaris yang telah meninggal dunia. Pengajuan ini dilakukan agar Ditjen AHU dapat segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian, yang menjadi dasar bagi proses serah terima protokol notaris kepada notaris pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap layanan hukum dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah,” ujar Ikmal dalam kesempatan tersebut.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap melalui koordinasi yang berkelanjutan, tercipta harmonisasi kebijakan dan pelaksanaan teknis antara pusat dan daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat.