
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Timur dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berlangsung khidmat dan penuh makna, Rabu (15/04/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Donny Anggoro dilantik sebagai anggota MPWN Kalimantan Timur dan Rudy Tandela sebagai anggota MPDN Kabupaten Kutai Kartanegara melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Selain itu, dilaksanakan pula pengambilan sumpah/janji kewarganegaraan terhadap seorang warga negara yang sebelumnya berkewarganegaraan Amerika Serikat (USA) yang secara resmi kini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Masan Nurpian sebagai saksi dalam kegiatan ini, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Erwin Budiyanto serta perwakilan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus menegaskan bahwa pengambilan sumpah/janji kewarganegaraan merupakan tahapan akhir dari proses memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.
Kakanwil menyampaikan bahwa kewarganegaraan merupakan ikatan hukum yang fundamental antara individu dengan negara. Status kewarganegaraan tidak hanya menentukan identitas seseorang, tetapi juga hak dan kewajiban sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sumpah/janji kewarganegaraan memiliki dimensi yang luas, meliputi dimensi yuridis, sebagai pengakuan sah sebagai subjek hukum Indonesia; dimensi politis, sebagai bentuk kesetiaan kepada negara dan konstitusi; dimensi sosiologis, sebagai kesiapan berintegrasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia; serta dimensi moral dan ideologis, sebagai komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila.
“Sumpah/janji yang diucapkan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan pernyataan kesetiaan dan komitmen penuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalamnya terkandung kesediaan untuk setia kepada NKRI, taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta komitmen untuk meninggalkan kesetiaan kepada negara lain,” ujar Kakanwil.
Kakanwil juga menekankan bahwa status sebagai Warga Negara Indonesia membawa konsekuensi hak dan kewajiban yang seimbang. Hak tersebut antara lain memperoleh perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan, serta hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Di sisi lain, kewajiban sebagai WNI meliputi menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam keberagaman.
Selain pengambilan sumpah kewarganegaraan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu anggota MPWN Kalimantan Timur dan MPD Kabupaten Kutai Kartanegara. Kakanwil menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki peran strategis dalam menjaga profesionalitas dan integritas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik.
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris sangat ditentukan oleh kualitas pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas. Oleh karena itu, anggota MPWN dan MPD yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi, objektivitas dalam pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta komitmen dalam menegakkan kode etik profesi notaris.
Kakanwil juga menyoroti tantangan yang dihadapi Majelis Pengawas Notaris di tengah perkembangan dunia hukum, antara lain meningkatnya kompleksitas transaksi hukum di bidang bisnis dan investasi, perkembangan digitalisasi layanan notaris, potensi pelanggaran kode etik yang semakin beragam, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, Majelis Pengawas tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembina dan penjaga marwah profesi notaris. Kepada anggota yang dilantik melalui mekanisme PAW, Kakanwil menegaskan pentingnya menjalankan tugas secara profesional dan independen, menjunjung tinggi integritas dan etika, bertindak objektif dan proporsional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran, mengutamakan pembinaan, serta membangun sinergi dengan organisasi notaris dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum, termasuk pelayanan kewarganegaraan serta pembinaan dan pengawasan notaris. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan terpercaya.
Di akhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat kepada warga yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia serta kepada para anggota MPWN dan MPD yang baru dilantik. Diharapkan amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.






