
Samarinda, 7 November 2025 — Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, Analis Kekayaan Intelektual Madya (Rima), didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual Muda (Rita Sirait) dan Analis Hukum Pertama (Arif Zunan), melaksanakan kegiatan koordinasi strategis terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kaltim bertemu dengan Dosen Fakultas Hukum Unmul, Imelda Kuspraningrum, guna membahas penguatan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berbasis komunal yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, berdasarkan hasil penelitian akademisi yang dilakukan oleh ibu Imelda Kuspraningrum. Dalam hal ini mendapat respons positif dan mengapresiasi kehadiran langsung tim kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum.
Pertemuan ini secara khusus menyoroti tiga potensi KIK unggulan daerah:
- Indikasi Geografis Rumput Laut dari Kabupaten Nunukan, yang memiliki karakteristik khas dan potensi ekspor tinggi.
- Kekayaan Intelektual Komunal Nasi Bakepor dari Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai warisan kuliner tradisional yang perlu dilestarikan dan dilindungi secara hukum.
- Kekayaan Intelektual Komunal Pengobatan Tradisional dari Kabupaten Paser, yang mencerminkan pengetahuan tradisional/lokal dalam bidang kesehatan dan ramuan herbal.
Rima Kumari menekankan pentingnya pelindungan hukum terhadap KIK sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Ia juga menyampaikan bahwa pencatatan KIK merupakan langkah awal menuju pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual komunal daerah dan mendorong pelestarian budaya serta pengetahuan tradisional masyarakat.
Favourita Sirait menambahkan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi seperti Unmul sangat krusial dalam proses identifikasi, dokumentasi, dan edukasi publik mengenai KIK. Kolaborasi ini sangat perlu dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap hak masyarakat adat dari pemanfaatan tanpa izin, memperkuat kedaulatan negara atas kekayaan budaya, serta memastikan keuntungan yang adil dari pemanfaatan KIK (benefit sharing) dan merupakan langkah awal perlindungan hukum dengan mengumpulkan data untuk pengembangan budaya dan ekonomi, serta mencegah sengketa antar komunitas.
Dosen Imelda menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Fakultas Hukum Unmul untuk mendukung proses kajian akademik dan advokasi hukum terhadap kekayaan intelektual komunal di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.



