Jakarta - Kamis, (04/09/205), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta.
Koordinasi tersebut, membahas langkah percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Setiba dilokasi, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkum Kaltim disambut hangat oleh Kepala BPHN min usihen, ia menyampaikan bahwasanya BPHN akan berkomitmen penuh dalam memberikan dukungan terkait percepatan pembentukan posbankum.,
“ Keberadaan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan sangat penting untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, dapat mengakses keadilan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya," Jelas Min Usihen.
Ia juga menekankan bahwa Posbakum merupakun wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara, Pungkas Min Usihen.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi PPPH menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan merupakan kebutuhan mendesak. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait perluasan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat miskin.,
“Desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat. Dengan adanya Posbakum di tingkat ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara gratis sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Ferry G.C.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pembentukan Posbakum desa/kelurahan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu, keberadaan Posbakum akan menjadi sarana nyata bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat desa/kelurahan sadar hukum.