
Muara Jawa (24/11/2025)— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual dengan hadir langsung di tengah kelompok UMKM Kelurahan Muara Jawa Kab.Kutai Kartanegara. Kegiatan pendampingan layanan KI ini dilaksanakan melalui kolaborasi strategis bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara, dengan tujuan memfasilitasi pelaku UMKM dalam mendaftarkan merek usahanya.
Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual untuk memberikan pendampingan teknis terkait proses pendaftaran merek. Dalam kegiatan yang berlangsung hari ini, Senin (24/11/2025), tercatat sebanyak 17 merek UMKM melakukan konsultasi intensif dan didaftarkan.
Para pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai manfaat hukum dan ekonomi dari merek terdaftar, serta panduan teknis mengenai tahapan, biaya, dan persyaratan pendaftaran.
“Melalui pendampingan ini, kami ingin mendorong UMKM di Muara Jawa agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek. Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi aset berharga yang memberikan nilai tambah sekaligus kepastian hukum bagi usaha mereka,” ujar Favourita Sirait.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberdayaan ekonomi lokal melalui peningkatan literasi hukum dan perlindungan kekayaan intelektual, sehingga produk UMKM di Kutai Kartanegara dapat semakin berdaya saing dan menembus pasar yang lebih luas.




