
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan pelaksanaan pemeriksaan fidusia tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid ini merupakan tindak lanjut atas agenda nasional terkait pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris serta penguatan pelaporan fidusia di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Rapat yang digelar secara internal ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi PelayanPeraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nasional (PPPH), Ferry Gunawan C, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana P, Ketua dan Anggota MPD se-Kaltim dan Kaltara beserta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kaltim.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai kesiapan teknis menjelang pelaksanaan Rakor MPD serta penyelarasan agenda pemeriksaan fidusia yang akan digelar pada akhir November hingga awal Desember 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran undangan yang telah diedarkan kepada seluruh Ketua dan Anggota MPD se-Kaltim dan Kaltara.
Hanton Hazali menegaskan bahwa kesiapan Kanwil sangat diperlukan agar pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris serta audit fidusia melalui sistem DeSIRE dapat berjalan sesuai ketentuan. “Koordinasi awal ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, mengingat agenda yang melibatkan MPD dari berbagai kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara itu, Santi Mediana menambahkan bahwa pelaksanaan Rakor MPD menjadi bagian dari evaluasi dan penguatan pengawasan notaris di daerah, khususnya dalam rangka mendukung ketertiban administrasi hukum umum. Rapat persiapan ditutup dengan penyampaian beberapa poin tindak lanjut, termasuk finalisasi materi dan teknis pelaksanaan.



