Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Malinau pada Senin, 28 Oktober 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Andi Basmal didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yang fokus pada zonasi Kabupaten Malinau. Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, Slamet Riyono, serta perwakilan dari BPKD dan anggota DPRD Kabupaten Malinau.
Acara dibuka dengan sambutan dari Andi Basmal, sebelum dilanjutkan dengan pembahasan yang dipandu oleh Kasubbid FPPHD sebagai moderator. Tiga rancangan yang dibahas dalam rapat meliputi :
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
- Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Setelah sesi pembahasan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan hasil harmonisasi serta saran dan masukan dari fungsional perancang peraturan. Rapat ditutup dengan sesi diskusi, memberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil harmonisasi yang telah dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau. (Red_Humas_Kaltimtara)