
Samarinda, 9 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat pembinaan bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) melalui Fasilitasi Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya ini diwujudkan melalui verifikasi lapangan dan koordinasi langsung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau di Tanjung Redeb.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, yang menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, untuk memimpin pelaksanaan teknis melalui tim yang terdiri dari Yusuf Padila, Mardiana, serta para pelaksana Pariyono dan Nurhasanah. Tim Kanwil disambut oleh Sayni Husin, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, bersama jajaran Disbudpar Berau.
Hasil verifikasi menunjukkan capaian signifikan: 29 dari target 30 merek Ekraf di wilayah Tanjung Redeb telah berhasil diverifikasi dan masuk dalam proses pendaftaran resmi. Angka ini tidak hanya mendekati target awal, tetapi juga menggambarkan tingginya semangat pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi identitas usaha mereka melalui pendaftaran merek.
“Capaian 29 merek dari target 30 adalah sinyal positif bagi perlindungan kekayaan intelektual lokal,” tegas tim pelaksana. Verifikasi ini juga menjadi momentum penting untuk mempercepat proses sertifikasi merek dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku Ekraf di Kabupaten Berau.
Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pendampingan KI dan mendorong semakin banyak produk kreatif lokal memperoleh perlindungan hukum yang layak, sehingga mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan.


