
Samarinda, 12 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, yang menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan layanan AHU di seluruh Indonesia, termasuk layanan pewarganegaraan. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi monitoring berbasis data dan teknologi informasi sebagai sarana pengawasan agar layanan AHU di daerah dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan terukur.
Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan sinkronisasi prosedur permohonan pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta arahan Menteri Hukum terkait tata cara penerimaan permohonan kewarganegaraan dan peraturan pelaksanaannya.
Dari Kalimantan Timur, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Fery Gunawan C, serta jajaran Bidang Pelayanan AHU.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum, khususnya dalam penanganan permohonan pewarganegaraan yang tertib, akuntabel, dan tepat waktu, sekaligus memperkuat koordinasi antara Kanwil dan Ditjen AHU dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi.



