
SAMARINDA – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan daerah kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bulungan yang digelar secara daring pada 20 November 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, ini membahas sejumlah regulasi penting yang berpengaruh luas terhadap layanan publik, tata kelola kepegawaian, pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan aspek lingkungan dan kesehatan.
Adapun lima Raperbup yang dibahas meliputi:
1. Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati terkait Pemungutan Retribusi Daerah kepada Perangkat Daerah.
2. Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi.
5. Remunerasi Berbasis Kinerja pada BLUD RSUD Dr. H. Soemarno Sostroatmodjo.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana diskusi intens ini diikuti oleh berbagai unsur kunci Pemerintah Kabupaten Bulungan, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapenda, BKPSDM, Bappeda Litbang, BLUD RSUD Bulungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian SDA, serta Bagian Hukum Setda.
Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan serangkaian masukan strategis, mulai dari penegasan norma kepegawaian hingga sinkronisasi ketentuan insentif daerah dan pedoman konservasi lingkungan. Pembahasan berjalan terpadu, memastikan kelima Raperbup memiliki kekuatan hukum yang memadai dan siap diterapkan secara efektif.
Dengan terselesaikannya proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bulungan diharapkan dapat segera menetapkan regulasi-regulasi tersebut demi mendukung administrasi pemerintahan yang lebih profesional, pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.



