
Tenggarong, 09 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan yang digelar di aula kantor DPMD tersebut diikuti oleh para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPMD Kutai Kartanegara, Muhammad Yusran Darma, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman aparatur pemerintahan desa terhadap substansi dan perubahan dalam KUHP baru agar dapat menyosialisasikannya kembali kepada masyarakat.
“Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput, sehingga pemahaman hukum yang baik akan membantu menciptakan tertib sosial dan keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, Eka Juraidah. Dalam paparannya, Eka menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih modern dan berkeadilan.
“Substansi KUHP kini berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pembalasan, melainkan mengedepankan keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” jelasnya.
Selain memaparkan prinsip-prinsip baru dalam KUHP, kegiatan ini juga membahas implikasi penerapan pasal-pasal tertentu terhadap kehidupan masyarakat di tingkat desa, termasuk peran pemerintah desa dalam mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan dan aktif menyampaikan pertanyaan terkait isu-isu hukum yang sering muncul di masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kaltim berharap terwujudnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat desa dalam mendukung implementasi KUHP baru secara efektif dan berkeadilan, sehingga pembaruan hukum pidana nasional dapat benar-benar dirasakan manfaatnya hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.





