
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali memperkuat perannya dalam memastikan kualitas pembentukan regulasi daerah. Pada Selasa, 9 Desember 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Malinau. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, Edy Suyitno.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Malinau memaparkan substansi masing-masing rancangan regulasi, dengan menitikberatkan pada kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta urgensi pengaturannya bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Adapun empat rancangan regulasi yang diharmonisasikan meliputi:
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL);
Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi ASN, Ujian Dinas, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS;
Raperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025–2029.
Keempat regulasi tersebut dinilai memiliki nilai strategis tinggi, mulai dari peningkatan tata kelola TJSL, pengawasan tenaga kerja asing, penguatan kompetensi aparatur, hingga penataan arah kebijakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Malinau.
Rapat harmonisasi turut melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Bapemperda DPRD Malinau, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Setda, BKPSDM, dan Bappeda Litbang. Keterlibatan lintas sektor ini memastikan bahwa pembahasan berlangsung komprehensif, menyentuh aspek teknis, administratif, dan normatif yang menjadi fondasi produk hukum yang berkualitas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tersusunnya regulasi daerah yang lebih selaras, implementatif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan Kabupaten Malinau. Harmonisasi ini diharapkan memperkuat landasan hukum yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.



