
Samarinda, 29 Agustus 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) menggelar rapat koordinasi secara daring untuk mempercepat pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Acara ini diikuti oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry GC, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono, serta staf terkait. Adapun dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Rapat dibuka oleh Ferry GC yang menekankan bahwa pembentukan Posbakum merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sejalan dengan program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo. Dipandu
oleh Agus Sartono, diskusi berfokus pada langkah-langkah konkret untuk mempercepat pendirian Posbakum. Ia menyampaikan bahwa kehadiran Posbakum di tingkat lokal sangat penting untuk menyediakan layanan hukum yang adil dan inklusif, serta menjadi wadah penyelesaian sengketa secara non-litigasi dan sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
Hingga saat ini, dari total 237 desa dan 18 kecamatan di Kutai Kartanegara, baru terdapat 6 Posbakum. Melalui rapat ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah desa/kelurahan dan Kemenkum Kaltim untuk mewujudkan Posbakum di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.


