
Samarinda — Plt. Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (Kabid AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Mia Kusuma, bersama tim menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis Ditjen AHU untuk memastikan keselarasan pemahaman dan pelaksanaan tugas di seluruh kantor wilayah terhadap lima Permenkum terbaru yang akan menjadi pedoman utama layanan AHU pada tahun 2025.
Dalam paparannya, Ditjen AHU menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai lima regulasi berikut:
1. Permenkum Nomor 26 Tahun 2025
Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat PPNS serta Penerbitan Kartu Identitas Pejabat PPNS.
2. Permenkum Nomor 6 Tahun 2025
Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI di Luar Negeri (Direktorat Tata Negara).
3. Permenkum Nomor 24 Tahun 2025
Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris (Direktorat Perdata).
4. Permenkum Nomor 2 Tahun 2025
Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).
5. Permenkum Nomor 21 Tahun 2025
Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Perseroan Terbatas melalui SABH (Direktorat Badan Usaha).
Dalam sesi diskusi, Mia mengikuti kegiatan secara aktif, mencatat berbagai penegasan penting dari masing-masing direktorat teknis sebagai dasar penyusunan langkah implementasi di daerah.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas layanan AHU, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan seluruh ketentuan Permenkum Tahun 2025 diimplementasikan secara tepat, konsisten, dan berstandar nasional di Provinsi Kalimantan Timur.



