
Kutai Kartanegara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperluas jangkauan pelayanan dan pembinaan hukum hingga ke pelosok desa. Hal ini diwujudkan melalui kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan penyuluhan hukum di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin, 3 November 2025, dengan mengangkat tema “Pencegahan Pernikahan Dini dan Peran Pos Bantuan Hukum dalam Memberikan Akses Keadilan bagi Masyarakat.”
Kepala Desa Jembayan, Erwin, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Kaltim yang secara aktif melakukan pembinaan hukum di tingkat desa. Ia menilai kegiatan ini menjadi wadah edukasi penting agar masyarakat lebih memahami risiko pernikahan usia anak serta manfaat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa.
Dalam sesi pemaparan, Eka Juraidah, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, menjelaskan bahwa pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, kesehatan, hingga persoalan hukum. Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap batas usia perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Sementara itu, Astari Intan Pramaesti, Penyuluh Hukum Pertama, menyoroti peran strategis Posbakum sebagai garda terdepan akses keadilan di desa. Posbakum berfungsi tidak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga wadah mediasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan melibatkan kepala desa sebagai juru damai.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi dan pendampingan hukum secara berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari langkah nyata dalam mewujudkan budaya hukum yang kuat serta pemerataan akses keadilan hingga ke desa-desa.




