Samarinda, 16 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur resmi melantik Notaris Pengganti dalam sebuah upacara yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, didampingi para pejabat struktural terkait.
Pelantikan Notaris Pengganti ini merupakan implementasi dari Keputusan Ketua Majelis Pengawas yang mengatur cuti Notaris dan pengangkatan penggantinya. Langkah strategis ini bertujuan memastikan kelancaran dan kesinambungan pelayanan kenotariatan di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Timur, khususnya saat Notaris utama berhalangan karena cuti, sakit, atau alasan lain yang sah.
Dalam sambutannya, Hanton Hazali menegaskan pentingnya peran Notaris Pengganti dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. "Notaris Pengganti harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan mematuhi kode etik profesi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujarnya.
Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan dan JF Analis Hukum, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur terkait. Dengan pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim optimis pelayanan kenotariatan kepada masyarakat akan terus berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.