
Samarinda, 15 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) melaksanakan kegiatan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kota Samarinda. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang diwakili oleh Ketua Tim Pembinaan Hukum, Agus Sartono, Lurah Teluk Lerong Ulu Anton Sulistiyo beserta jajaran, serta para anggota Kadarkum dan Posbankum Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lurah Teluk Lerong Ulu, Anton Sulistiyo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Kemenkum Kaltim serta berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan, khususnya melalui peran aktif Kadarkum dan Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi warga.
Selanjutnya, sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang disampaikan oleh Agus Sartono menekankan pentingnya keberadaan Kadarkum dan Posbankum sebagai sarana edukasi hukum masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum Kaltim dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara bijak, cepat, dan berkeadilan di tingkat desa/kelurahan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Hukum Kemenkum Kaltim, Astari Intan P. menyampaikan pentingnya peran Posbankum di tingkat desa/kelurahan sebagai wadah penyelesaian permasalahan hukum sederhana melalui mekanisme mediasi atau nonlitigasi. Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian melalui proses peradilan yang memerlukan waktu dan biaya yang relatif lebih besar.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Soraedha Liestia Harini memaparkan materi terkait Bantuan Hukum. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 23 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang telah bekerja sama dengan Kemenkum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Setelah pemaparan materi, kegiatan pembinaan ditutup dan dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Dalam sesi ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan dan berkonsultasi terkait berbagai permasalahan hukum yang dihadapi secara langsung kepada para penyuluh hukum Kemenkum Kaltim.




