Samarinda, 2 September 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) tampil sebagai narasumber dalam Webinar Nasional yang digelar oleh Persatuan Peneliti Indonesia (PPI) dengan tema “Kekayaan Intelektual: Pendaftaran, Penegakan, dan Pencegahan Sengketa.”
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, untuk memaparkan mekanisme pendaftaran KI serta memperkenalkan IP.C.R.C — sebuah inovasi mediasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Kalimantan Timur.
Webinar ini diikuti oleh para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Riset dan Inovasi Daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan Jawa Tengah. Prof. Rezki Maharani dari BRIN yang bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa antusiasme peserta sangat tinggi, baik dari kalangan peneliti maupun masyarakat umum yang peduli pada perlindungan KI.
Dalam pemaparannya, Mia Kusuma Fitriana menjelaskan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual yang dapat dilakukan secara online, serta peran Kanwil Kemenkum dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, ia menekankan fungsi penegakan hukum KI oleh Kanwil melalui mekanisme mediasi IP.C.R.C yang dirancang untuk mempercepat penyelesaian sengketa secara efektif dan adil.
Apresiasi pun datang dari Prof. Gunawan, Peneliti Utama BRIN sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada, yang menyatakan bahwa inovasi IP.C.R.C akan memberikan dampak signifikan dalam kemajuan perlindungan KI di Indonesia.
Diskusi interaktif selama lebih dari dua jam diwarnai dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta, menandakan tingginya perhatian terhadap topik ini. Acara diakhiri dengan ungkapan terima kasih dan apresiasi dari moderator atas partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Kaltim yang menjadikan webinar ini sangat informatif, komunikatif, dan dinamis.