
SAMARINDA – Upaya meningkatkan tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan yang akuntabel di Kabupaten Kutai Timur kembali diperkuat melalui Rapat Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur pada Kamis, 20 November 2025.
Rapat yang digelar secara daring ini dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, dan memfokuskan pembahasan pada regulasi strategis yang mengatur sistem akuntansi pemerintah daerah, penataan tunjangan kinerja, serta pelaksanaan perjalanan dinas.
Tiga Raperbup yang diharmonisasikan meliputi:
1. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
2. Pencabutan Perbup Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Perubahan Perbup Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Proses harmonisasi turut melibatkan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yakni BPKAD, Bagian Barang dan Jasa Setda, serta Bagian Hukum Setda, yang secara aktif memberikan masukan sesuai kewenangan masing-masing.
Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan telaah hukum mendalam, khususnya pada Raperbup Sistem Akuntansi untuk memastikan penyusunan laporan keuangan berjalan terstruktur dan sesuai standar nasional. Sementara pada pengaturan tunjangan kinerja dan perjalanan dinas, analisis difokuskan pada sinkronisasi norma untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran dan memastikan efisiensi penggunaan keuangan daerah.
Dengan diselesaikannya proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan segera menetapkan ketiga Raperbup tersebut sebagai landasan kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.




