
Samarinda – Upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali diperkuat melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur pada Kamis, 20 November 2025.
Rapat yang digelar secara daring ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa Raperda tersebut memiliki landasan hukum yang kokoh serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, yang memberikan arahan dalam memastikan regulasi ini memiliki kejelasan norma dan efektivitas implementasi.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok dirancang untuk mengatur pembatasan aktivitas merokok di sejumlah lokasi strategis, seperti fasilitas kesehatan, tempat kerja, sarana pendidikan, tempat ibadah, dan area publik lainnya, demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan.
Kegiatan ini turut diikuti oleh unsur penting Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Kesehatan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, yang aktif memberikan pandangan konstruktif selama proses harmonisasi.
Melalui diskusi teknis yang terarah dan mendalam, Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan penguatan materi mulai dari definisi operasional hingga mekanisme penegakan hukum. Selesainya proses harmonisasi ini menjadi langkah awal yang signifikan, sehingga Raperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat segera diproses lebih lanjut dan kelak menjadi regulasi yang efektif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kutai Kartanegara.





