
Samarinda, 12 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi potensi unggulan daerah melalui fasilitasi Rapat Lanjutan Persiapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Pisang Kepok Kutai Timur. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, dan tim Kanwil Kemenkum Kaltim atas arahan Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Kepok Kutai Timur, serta bagian dari upaya memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan sebelum dilaksanakannya pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam arahannya, Hanton Hazali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis.
“Perlindungan IG Pisang Kepok Kutai Timur bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga peluang meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Mia Kusuma Fitriana menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kaltim akan terus memberikan pendampingan teknis secara intensif agar seluruh proses berjalan lancar.
“Rapat ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah, menyelesaikan kendala teknis, dan memastikan kesiapan menghadapi pemeriksaan substantif di DJKI,” jelasnya.
Melalui sinergi dan persiapan yang matang, diharapkan Indikasi Geografis Pisang Kepok Kutai Timur dapat segera memperoleh sertifikat perlindungan resmi, sekaligus memperkuat citra produk lokal sebagai kebanggaan dan aset ekonomi daerah.



