
Samarinda, 11 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum yang mudah diakses. Kegiatan konsultasi berlangsung di ruang layanan Kanwil Kemenkum Kaltim dan dihadiri oleh masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan terkait sengketa tanah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Malik Ibrahim, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang turut didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Soraedha Liestia. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan penyuluhan hukum, keduanya memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah-langkah penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Malik Ibrahim menekankan pentingnya penyelesaian non-litigasi, khususnya melalui mekanisme mediasi sebagai upaya awal untuk meredakan konflik. Menurutnya, mediasi menjadi salah satu cara efektif yang dapat ditempuh para pihak sebelum membawa persoalan ke ranah pengadilan, sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan tetap mengedepankan asas kekeluargaan.
Sementara itu, Soraedha Liestia menambahkan bahwa apabila proses mediasi tidak membuahkan hasil atau para pihak tetap tidak menemukan titik temu, Kanwil Kemenkum Kaltim melalui Tim Pembinaan Hukum akan memberikan rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi dan bekerja sama dengan Kemenkum. LBH tersebut nantinya dapat memberikan pendampingan lebih lanjut, termasuk bantuan hukum seperti penyusunan dokumen hingga representasi dalam proses penyelesaian sengketa.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan kembali komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan



