
Berau — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Pelayanan Hukum resmi melantik Notaris Pengganti untuk wilayah Kabupaten Berau, pada acara yang berlangsung pada hari Kamis 20 November 2025. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum terkait penunjukan Notaris Pengganti untuk melaksanakan tugas dan kewenangan jabatan notaris selama Notaris yang digantikan berhalangan sementara.
Dalam sambutannya, Hanton menegaskan pentingnya profesionalitas, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas sebagai Notaris Pengganti.
"Penunjukan Notaris Pengganti bukan hanya untuk mengisi kekosongan layanan, tetapi memastikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan. Kami berharap saudara yang dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Hanton juga menambahkan bahwa keberadaan notaris, termasuk notaris pengganti, berperan strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya di wilayah Kabupaten Berau yang terus berkembang. Acara pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, dan penyerahan salinan Surat Keputusan.
Dengan dilantiknya Notaris Pengganti tersebut, diharapkan pelayanan kenotariatan di Kabupaten Berau tetap berjalan optimal dan tidak mengalami hambatan selama masa berhalangan notaris yang digantikan.


