Balikpapan, 2 Oktober 2025 – Upaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi di daerah terus digencarkan. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA)/Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan bertema “Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi Strategis sebagai Penggerak Hilirisasi dan Daya Saing Daerah” di Swiss-Belhotel Balikpapan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut hadir melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Pada kesempatan tersebut, Mia memperkenalkan layanan inovasi terbaru Kanwil Kemenkum Kaltim, yaitu Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C).
IP.C.R.C merupakan pusat layanan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi sekaligus wadah pengaduan dugaan pelanggaran KI di Kalimantan Timur. Layanan ini hadir untuk mencegah eskalasi konflik hukum dan telah ditetapkan sebagai pilot project nasional yang didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“IP.C.R.C menjadi forum mediasi lokal yang mudah diakses masyarakat sekaligus wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan kepastian hukum di bidang Kekayaan Intelektual,” ujar Mia.
Selain memperkenalkan IP.C.R.C, Mia juga mendorong BALITBANGDA/BRIDA Provinsi Kalimantan Timur untuk membentuk Sentra Layanan Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Keberadaan Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat informasi, edukasi, konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan pendaftaran KI bagi sivitas akademika, pelaku industri, masyarakat, maupun pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen mendukung kolaborasi riset, inovasi, dan perlindungan KI agar mampu mendorong hilirisasi serta meningkatkan daya saing daerah.