
Samarinda, 5 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut serta dalam rapat pembahasan perubahan struktur kepemilikan saham PT Kutai Silika Utama yang digelar di Lantai II Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini diinisiasi oleh Dinas ESDM Kaltim sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang IUP atau IUPK.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Santi Mediana Panjaitan yang bertugas memastikan aspek legalitas perubahan struktur saham berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, Santi memeriksa kelengkapan dokumen hukum seperti Akta Pendirian Perseroan, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pengesahan perubahan Anggaran Dasar dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkum.
Santi menjelaskan bahwa proses pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kini melalui tahapan verifikasi ketat.
“Mekanisme pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas saat ini tidak serta merta otomatis disetujui. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik internal antar pemegang saham,” ujar Santi.
Ia juga menegaskan bahwa Berita Acara RUPS harus dituangkan ke dalam Akta Otentik di hadapan Notaris maksimal 30 hari setelah rapat, agar perubahan dapat dinyatakan sah dan diakui secara hukum.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh kekurangan berkas administrasi akan disampaikan paling lambat dalam waktu 1–2 minggu, sebelum dilakukan penandatanganan berita acara rapat oleh seluruh peserta yang hadir.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam forum ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan setiap proses perubahan struktur kepemilikan saham perusahaan tambang berjalan transparan, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.



