Tenggarong, 30 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kutai Kartanegara turut serta dalam rapat pembahasan awal Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat yang berlangsung di ruang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ini dipimpin langsung oleh Purnomo, Kabag Hukum Setda Kukar, serta dihadiri Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bappeda sebagai pemrakarsa. Purnomo menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kaltim atas peran aktifnya dalam pembahasan praharmonisasi yang membahas aspek substansi dan teknis penyusunan regulasi daerah.
Peraturan Bupati tentang Beasiswa dan Bantuan Pendidikan ini sangat dinantikan masyarakat, khususnya para pelajar dan mahasiswa Kukar. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan pemerataan serta keadilan dalam akses pendidikan, sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD 2025–2029. “Beasiswa dan bantuan pendidikan akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas SDM di Kukar, sehingga generasi muda dapat terus melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” tegas perwakilan tim perancang.
Selain Ranperbup, rapat juga membahas Ranperda RPJMD 2025–2029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan, yang memuat prioritas program strategis sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dengan pengawalan harmonisasi sejak awal, diharapkan kedua regulasi ini dapat segera ditetapkan untuk mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.