BALIKPAPAN – Komitmen memperkuat perlindungan hukum terhadap karya inovatif terus digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Melalui program jemput bola, Kanwil Kemenkum Kaltim mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk memberikan pendampingan langsung terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya pencatatan Hak Cipta atas inovasi layanan publik.
Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, dan tim tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, agar setiap satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Kaltim dapat melindungi aset intelektualnya secara optimal.
Dalam sesi diskusi, tim Kanwil melakukan asistensi teknis serta inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kanim Balikpapan, termasuk salah satu inovasi unggulan terbaru yang dipersiapkan untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Inovasi dari satuan kerja pemerintah bukan hanya alat untuk meningkatkan pelayanan, tetapi juga aset intelektual negara yang wajib dilindungi. Kehadiran kami memastikan proses pendaftaran inovasi berjalan lancar, sesuai ketentuan administratif dan substantif,” jelas Hanton.
Asistensi ini disambut positif jajaran struktural dan tim inovator Kanim Balikpapan. Pendaftaran inovasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat orisinalitas ide serta memastikan keberlanjutannya sebagai bagian dari transformasi pelayanan yang BerAKHLAK.
Dengan adanya perlindungan KI atas inovasi layanan tersebut, Kanim Balikpapan diharapkan dapat mendorong budaya kreatif di lingkungan kerja, sekaligus menjadi role model bagi Unit Pelaksana Teknis lain di wilayah Kalimantan Timur.



