Samarinda, 24 September 2025 - Kanwil Kemenkum Kaltim memenuhi undangan dalam rapat pembahasan perubahan struktur kepemilikan saham PT. Arbocih Jaya Bersama yang bertempat di Lantai II Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim. Kegiatan ini diinisasi oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim.
Hadir dalam kegiatan ini, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Santi Mediana Panjaitan selaku Kepala Bidang Pelayanan AHU, didampingi Analis Hukum Muda, Yarnawati.
Kegiatan ini sebagai perwujudan dari Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 yang menjelaskan dalam hal pemegang IUP atau IUPK akan melakukan perubahan saham wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pada kesempatan ini, Santi berwenang memeriksa kelengkapan legalitas pendirian Perseroan Terbatas, meliputi Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian/Perubahan Anggaran Dasar, dan lembar pengesahan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Ditjen AHU untuk memastikan dokumen tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penelitian berkas, terdapat beberapa dokumen yang tidak sesuai Akta Pendirian/Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehingga perlu dilakukan perbaikan, terutama pihak-pihak yang mempunyai kepemilikan saham atas perseroan. Kemudian, untuk perubahan Anggaran Dasar terakhir belum menyertakan Surat Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai penutup, disepakati bahwa penyampaian kekurangan berkas dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan rapat, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh seluruh peserta rapat.