
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Konsolidasi dan Finalisasi Laporan Hasil Penilaian Pengendalian Intern pada Pemerintah Kementerian Hukum (PIPK) Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 24–26 November 2025 di Jakarta. Kanwil Kemenkum Kaltim hadir secara langsung melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Erwin Budiyanto.
Kegiatan ini bertujuan melakukan penyelarasan dan penyempurnaan dokumen Laporan Hasil Penilaian PIPK dari seluruh unit kerja, mulai dari tingkat UAKPA hingga UAPA Kementerian. Sepanjang kegiatan, peserta melakukan pemeriksaan data dukung, verifikasi dokumen, dan konsolidasi hasil penilaian. Dalam laporan penutupannya, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan menyampaikan bahwa kegiatan menghasilkan 47 Berita Acara Verifikasi, yang menjadi dasar penting bagi finalisasi laporan PIPK Tahun 2025.
Pada sesi penutupan, Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf, memberikan sambutan sekaligus arahan untuk memperkuat pengendalian intern di seluruh satuan kerja. Beliau menekankan bahwa pelaksanaan PIPK merupakan instrumen wajib untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan negara. Ia juga meminta seluruh satker, termasuk kantor wilayah, untuk segera menindaklanjuti hasil verifikasi paling lambat 28 November 2025, serta memastikan pendokumentasian aktivitas pengendalian dilakukan secara tertib dan konsisten.
Laporan penutupan dari Kabag Akuntansi dan Pelaporan turut menegaskan bahwa meskipun masih ditemukan beberapa kendala teknis seperti kelengkapan bukti dan pemahaman detail terkait pengendalian intern, seluruhnya telah dibahas dan sebagian besar diselesaikan melalui asistensi langsung selama pelaksanaan kegiatan. Konsep Laporan Hasil Penilaian PIPK Tahun 2025 Tingkat UAPA pun telah tersusun dan segera memasuki tahap finalisasi bersama Biro Keuangan sebelum diserahkan kepada Inspektorat Jenderal untuk proses reviu lebih lanjut.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pengendalian intern serta pelaporan keuangan yang lebih profesional dan akuntabel. Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara pusat dan wilayah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan berintegritas di lingkungan Kementerian Hukum.




