
Rapat berlangsung secara tatap muka di Ruang Aula Kanwil Kemenkum Kaltim dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Acara dibuka dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Fokus Pembahasan Pembentukan Tujuh Desa Baru, yang dibahas secara mendalam pada rapat harmonisasi ini adalah:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tanjung Barukang.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Jembayan Ilir.
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sumber Rejo.
5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Loa Duri Seberang.
6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sungai Payang Ilir.
7.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Badak Makmur.
Rapat ini dihadiri secara langsung oleh perwakilan dari beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain:
1.Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
2.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara.
3.Badan Riset dan Inovasi Daerah Kutai Kartanegara.
4.Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara.
5.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara.
Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa usulan pembentukan desa-desa baru tersebut telah memenuhi semua persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah dan Desa.



