
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki dampak luas terhadap sektor ekonomi, pelayanan publik, dan kesejahteraan pekerja.
Rapat penting ini dilaksanakan secara daring pada Kamis, 27 November 2025.
Tiga Rapergub yang menjadi fokus pembahasan dalam harmonisasi kali ini adalah:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kemitraan Usaha Perkebunan.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Detail Rincian Objek Retribusi Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Perubahan Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Pekerja Sawit.
Acara dibuka dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menunjukkan keterpaduan isu yang dibahas yakni Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur; Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur;
RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Provinsi Kalimantan Timur; UPTD Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur; Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur; Dinas Kependudukan Provinsi Kalimantan Timur serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui telaah hukum yang cermat, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memberikan masukan yang konstruktif dan terpadu. Diharapkan, proses harmonisasi ini akan mempercepat penetapan ketiga Rapergub tersebut, sehingga dapat segera memberikan dampak positif pada peningkatan layanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Kalimantan Timur.



