
BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Balikpapan mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, pada Senin (20/10/2025)
Bertempat di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, kegiatan secara langsung dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Pada sambutannya, beliau menekankan bahwa Raperwali ini merupakan upaya progresif untuk memastikan setiap anak memperoleh bekal pendidikan pra-dasar yang memadai sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar.
Proses harmonisasi dan pembahasan teknis dipandu oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Rapat harmonisasi ini menjadi forum krusial untuk meninjau kesesuaian Raperwali dengan norma hukum yang lebih tinggi, serta memastikan implementasinya tidak menimbulkan kendala di lapangan, terutama terkait aspek pembiayaan dan ketersediaan sarana prasarana.
Rapat dihadiri langsung oleh sejumlah pihak penting dari Pemerintah Kota Balikpapan, yaitu Bunda PAUD Balikpapan, Hj. Nurlena Rahmad Mas'ud;
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik dan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Elyzabeth Toruan.
Kehadiran perwakilan pemangku kepentingan utama, termasuk istri Walikota Balikpapan yang menunjukkan dukungan terhadap program pendidikan dan dinas terkait serta bagian hukum, memungkinkan pembahasan yang komprehensif.
Diharapkan, dengan selesainya proses harmonisasi ini, Raperwali tentang Pedoman Pelaksanaan Program Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah Dasar dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini di Kota Balikpapan.




