
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumh Kaltim) kembali menjalankan peran fasilitasi legislasi daerah.
Pada Jumat, 21 November 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Balikpapan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Ferry Gunawan dan bertindak sebagai moderator, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia.
Dalam arahannya, Ferry menekankan bahwa perubahan susunan organisasi harus mempertimbangkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat harmonisasi ini berfokus untuk memastikan bahwa struktur organisasi perangkat daerah yang diusulkan dalam Raperwali telah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat mengenai organisasi perangkat daerah, termasuk nomenklatur, eselonering dan pembagian tugas pokok serta fungsi antar unit kerja.
Rapat daring ini dihadiri oleh instansi-instansi yang terlibat langsung dalam perumusan struktur birokrasi, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Balikpapan;
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Balikpapan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Melalui telaah hukum dan diskusi bersama, Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan masukan konstruktif guna memastikan Raperwali ini tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.
Diharapkan, setelah harmonisasi ini, Raperwali dapat segera ditetapkan untuk menjadi pijakan hukum operasional Pemkot Balikpapan.



