
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka di Ruang Aula Kanwil Kemenkum Kaltim pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Rapat harmonisasi ini merupakan langkah strategis Kanwil Kemenkum Kaltim untuk memastikan bahwa Raperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bontang dalam menguatkan nilai-nilai kebangsaan.
Acara dibuka dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Harmonisasi Raperda ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Pemerintah Kota Bontang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang yang terdiri dari:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang.
2.Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang.
3.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang.
4.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang.
5.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang.
6.Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bontang.
7.Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
8.Serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang.
Hasil harmonisasi ini diharapkan segera memfinalisasi Raperda, sehingga dapat ditetapkan dan menjadi pedoman efektif dalam memperkuat karakter dan ideologi bangsa di tengah masyarakat Kota Bontang.





