
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melanjutkan rangkaian kegiatan harmonisasi produk hukum daerah.
Pada Selasa, 4 November 2025 dilaksanakan rapat harmonisasi secara daring yang fokus membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dua Rancangan Perbup yang diharmonisasi tersebut adalah:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Rapat ini dihadiri oleh Perangkat Daerah teknis dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pembahasan Rancangan Perbup Sekretariat PPNS difokuskan pada sinkronisasi struktur, tugas dan fungsi sekretariat agar sejalan dengan ketentuan PPNS di tingkat nasional. Sementara itu, pembahasan Raperbup Kode Etik UKPBJ diarahkan pada penyempurnaan norma-norma etika dan sanksi, untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen mendukung Pemkab Penajam Paser Utara dalam menghasilkan regulasi berkualitas yang berdampak langsung pada peningkatan kinerja penegakan Perda dan integritas pengadaan barang/jasa di daerah tersebut.




