
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui rapat daring, pada 17 November 2025.
Dua Rancangan Perbup yang diharmonisasi adalah:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Sendawar Kecamatan Barong Tongkok.
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Acara dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan. Dalam arahannya, Beliau menekankan bahwa kedua Rancangan Perbup ini harus disusun dengan cermat.
Raperbup Batas Kampung penting untuk menghindari konflik wilayah dan menjamin kepastian administrasi, sementara Raperbup Gratifikasi krusial untuk memperkuat komitmen anti korupsi di lingkungan Pemkab Kutai Barat.
Proses harmonisasi dan diskusi dipandu oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah teknis dan hukum dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yaitu Inspektorat Kabupaten Kutai Barat; Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim memastikan bahwa kedua Perbup tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, efektif dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Kutai Barat.



