
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kanwil) kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum di tingkat kabupaten. Pada Senin, 24 November 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara daring untuk membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dua Raperbup strategis yang menjadi fokus pembahasan adalah:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026.
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan, dan dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Ferry Gunawan menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026, penting untuk disusun karena berdampak ke tata kelola pemerintah daerah dan masyarakat.
Peraturan ini merupakan salah satu instrument untuk memastikan program kegiatan sesuai dengan analisis kebutuhan rasional.
Kemudian untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa. Memiliki dampak ke pembangunan di masyarakat, dan memastikan dana desa telah dialokasikan secara professional.
Rapat daring ini dihadiri oleh instansi-instansi kunci yang mengelola keuangan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu:
1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Melalui diskusi intensif, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memberikan telaah hukum dan masukan teknis agar kedua Raperbup ini segera dapat difinalisasi. Diharapkan, penetapan peraturan ini akan memperkuat tata kelola keuangan daerah dan desa di Kabupaten PPU.



