Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Keuangan dan Dana Desa PPU Secara Virtual

96c8c723 578f 48ef b148 a2989737e00d

SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kanwil) kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum di tingkat kabupaten. Pada Senin, 24 November 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara daring untuk membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dua Raperbup strategis yang menjadi fokus pembahasan adalah:

1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026.

2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa.

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan, dan dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Ferry Gunawan menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026, penting untuk disusun karena berdampak ke tata kelola pemerintah daerah dan masyarakat. 

Peraturan ini merupakan salah satu instrument untuk memastikan program kegiatan sesuai dengan analisis kebutuhan rasional. 

Kemudian untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa. Memiliki dampak ke pembangunan di masyarakat, dan memastikan dana desa telah dialokasikan secara professional.

Rapat daring ini dihadiri oleh instansi-instansi kunci yang mengelola keuangan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu:

1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Penajam Paser Utara.

3. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Melalui diskusi intensif, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memberikan telaah hukum dan masukan teknis agar kedua Raperbup ini segera dapat difinalisasi. Diharapkan, penetapan peraturan ini akan memperkuat tata kelola keuangan daerah dan desa di Kabupaten PPU.

d0e92c48 f0b3 4ee5 9aa5 9ec0ee194e76

bcd4f44b 4636 43bf a440 a2779d8ce318

83a49d6a 3f39 4bac a8be 20ff0a5207e7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id