
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memfasilitasi harmonisasi produk hukum daerah. Kali ini, melalui rapat daring yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Program Social Security Number bagi Kota Samarinda.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Program Social Security Number (SSN) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Samarinda ini direncanakan menjadi sistem identifikasi tunggal yang terintegrasi untuk berbagai layanan publik, khususnya layanan sosial. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat dan komprehensif.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah terkait dari Pemerintah Kota Samarinda, meliputi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda;
Dinas Sosial Kota Samarinda dan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Kegiatan harmonisasi ini menegaskan dukungan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memastikan kualitas regulasi di daerah, sehingga program strategis seperti SSN dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Samarinda.



