
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Penajam Paser Utara pada 17 November 2025 secara daring.
Enam Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasi meliputi:
1. Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam.
2. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Girimukti Kecamatan Penajam.
3. Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam.
4. Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam.
5. Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.
6. Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam.
Acara dibuka dan diberikan arahan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan. Beliau menegaskan bahwa penetapan batas wilayah secara legal dan definitif sangat krusial untuk menciptakan kepastian hukum administrasi, mencegah potensi sengketa batas, serta menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang efektif di tingkat desa/kelurahan.
Proses pembahasan teknis dan harmonisasi dipandu oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia.
Rapat pembahasan dihadiri oleh perwakilan utama dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utata, yaitu:
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim bersama Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Penajam Paser Utara menyinkronkan substansi rancangan, khususnya mengenai titik koordinat, dasar hukum penentuan batas, dan kesesuaian dengan peta yang telah disepakati.
Harmonisasi ini merupakan langkah formil sebelum enam Perbup tersebut dapat diundangkan, yang akan berdampak langsung pada tata kelola wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara.



