
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Pada Rabu, 26 November 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara daring untuk membahas empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Keempat Rapergub yang memiliki cakupan luas mulai dari ekonomi, sosial hingga pembangunan berkelanjutan tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029.
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Anak Tidak Sekolah Tahun 2025-2029.
4. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2025-2029.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan C. dan dipandu oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia.
Ferry menekankan bahwa regulasi perencanaan daerah yang bersifat jangka menengah (2025-2029) harus dipastikan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan visi pembangunan Kaltara.
Rapat daring ini dihadiri oleh perwakilan instansi utama yang menjadi pemrakarsa regulasi tersebut dari Provinsi Kalimantan Utara, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Utara;
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui diskusi yang mendalam, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memberikan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan keempat Rapergub tersebut, sehingga dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan kuat bagi implementasi kebijakan strategis di Provinsi Kalimantan Utara.



